PMA 100%, Industri Smelter Tembaga Tidak Dikenakan Divestasi

Posted on 2012-8-16

 

JAKARTA, PedomanNEWS - Kementerian Industri menyatakan proses industri pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga dengan penanaman modal asing (PMA) 100 persen tidak akan dikenakan divestasi.

Hal ini dikatakan Direktur Industri Logam Kementerian Perindustrian Budi Irmawan kepada PedomanNEWS.com, Jakarta, Jumat (16/8). 

"Kalau proses industri dengan 100 persen PMA tidak mungkin divestasi. Harus join partner lokal baru mungkin," tegasnya.

Dikatakannya, legalisasi proses industri pengolahan dan pemurnian tembaga yang berdiri sendiri maupun tidak terintegrasi dengan tambang baik yang sudah eksis maupun yang baru masih dibahas antara Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Saat ini masih dibahas legalisasinya dengan Kementerian ESDM. Yang eksis dan punya Izin Usaha Industri (IUI). IUI, masih dalam penanganan Kemenperin," jelasnya.

Untuk diketahui, perusahaan tambang asing yang memiliki bisnis terintegrasi, mulai dari usaha pertambangan hingga usaha pengolahan dan pemurnian, tetap merasa keberatan dengan kebijakan divestasi saham kepada pihak nasional hingga mencapai 51 persen.

PT Weda Bay Nickel, misalnya. Perusahaan ini 90 persen sahamnya dimiliki Strand Minerals Pte.Ltd. Dan, 10 persen sisanya milik PT Anek Tambang. Strand sendiri 66 persen sahamnya dimiliki ERAMET Group, sebuah perusahaan Prancis yang mengoperasikan penambangan, pengolahan, dan operasional metalurgi di seluruh dunia.

PT Weda Bay Nickel (WBN) menandatangani Kontrak Karya Generasi ke-7 dengan Pemerintah Republik Indonesia pada Februari 1998 untuk penambangan dan pengolahan nikel juga kobalt dalam wilayah kontrak seluas 54.874 hektar di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur di Provinsi Maluku Utara.

Pemerintah sudah membuat suatu batasan yang tegas, divestasi hanya untuk usaha pertambangan, sedangkan untuk usaha pengolahan dan pemurnian tambang tidak dikenai ketentuan divestasi. Untuk perusahaan yang memiliki usaha terintegrasi, antara usaha pertambangan dan pengolahan,harus ada pemisahaan sehingga ketentuan divestasi tidak berlaku untuk usaha pengolahan dan pemurnian.

Sunandar

Image Gallery

Read more

Contact Us

 

Address: Jl. Masjid Al'Wustho No. 59 Pondok Bambu, Jakarta 13430
Telephone: +62 21 86612477
FAX: +62 21 86612477
Mobile: 6281310417546
E-mail: rudiono@aipi-sepeda.or.id